SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa Penyidik Senior Novel Baswedan akhirnya telah resmi dipecat dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam kabar tersebut, dijelaskan bahwa dipecatnya Novel Baswedan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Informasi tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh kanal YouTube Jurnal Politik dengan judul, "JURNAL POLITIK~Novel Buswedan Di Pecat Dari KPK Tidak Lulus Tes Kebangsaan?" pada 5 Mei 2021 lalu.
Thumbnail video itu menggunakan foto Novel sedang mengenakan kemeja putih dan jas hitam sedang berdiri di samping sebuah mobil.
"Akhirnya Resmi: Nopel Buswesdan Resmi Di Pecat," bunyi narasi dalam video tersebut.
Hingga saat berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak 2.627 kali dan juga dibagikan oleh akun Facebook Iong Skrg Auah.
Setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, kabar yang mengatakan bahwa Novel Baswedan telah resmi dipecat dari KPK adalah bohong atau hoaks.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dirinya belum pernah membahas tentang pemecatan anggota yang tidak lulus TWK.
"Sampai hari ini belum pernah bicara soal pemecatan pada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tunduk pada Undang-Undang," kata Firli.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa dirinya belum memiliki niat untuk melakukan pemecatan kepada anggotanya.
Dia menilai, berbagai isu yang beredar mengenai pemecatan Penyidik Senior KPK itu merupakan perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***