SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar formulir online hoaks di media sosial terkait program BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam formulir online tersebut meminta kepada calon pendaftar untuk mengisi data dengan benar dan lengkap.
Anehnya, Selain meminta calon pendaftar untuk mengisi data dengan benar dan lengkap, dalam formulir online tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang disebut milik Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test
Menindak lanjuti hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM melalui media sosial mengingatkan agar hati-hati dengan peredaran formulir online mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
“Hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM,” tulis akun resmi Instagram maupun Twitter milik Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip pada Rabu 21 Oktober 2020.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan bahwa program BPUM ini diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Perempuan Ikut Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Anjasmara Dibegal, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Sekitar TKP
“Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab,” tegasnya.
Postingan yang diunggah di Instagram pada Senin 19 Oktober 2020 itu sudah disukai oleh 2.691 orang dan dikomentari oleh 1.046 komentar.
“halo min, saya dpt sms dri BRI yg isinya penerima bantuan umkm. tpi itu nama serta no reknya bukan atas nama saya. saya nanya ke pihak bri lwt Twitter disuruh abaikan. ttpi tidak ada penjelasan serta detail. dan ini bukan trjadi kpada saya saja melaikan banyak orang. @kemenkopukm tolong penjelasannya. saya sudah dftr bantuan umkm dri bulan agustus melalui dinas terkait di kota saya tetapi tidak ada kejelasan secara detail. mohon infonya @kemenkopukm,” komentar salah satu akun yang bernama @nurunufus_.
Baca Juga: Ini 10 Kelurahan di DKI Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
Baca Juga: Merger Tiga Bank Syariah, Bank Mandiri Pemegang Aset Terbanyak
Sementara, di Twitter juga banyak yang mengeluhkan adanya formulir online tersebut. Bahkan ada yang berkomentar bahwa sudah terlanjur mengisi formulir online yang hoax tersebut.
“Yg ini gimana pak. Saya sudah terlanjur isi datanya.. Aduhhhh,” tulis akun @Aliga32.
Dengan pemanfaatan situasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini, pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar UU ITE.
“Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE,” tegasnya.***