SEPUTARTANGSEL.COM - Nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini tengah ramai diperbincangkan publik karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo bersama keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Meski demikian, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih belum diungkap.
Akibatnya, muncul berbagai spekulasi terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J. Di antaranya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, hingga aktivitas ilegal seperti bisnis judi online dan perlindungan narkoba.
Ketika rekonstruksi digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu pun Ferdy Sambo belum mengatakan secara gamblang terkait perannya dalam kasus Brigadir J.
Bahkan, ia dan tersangka lainnya, yakni Bharada E memberikan keterangan yang berbeda saat rekonstruksi dilakukan.
Di tengah santernya pemberitaan mengenai kasus ini, muncul informasi di media sosial Facebook yang mengaitkan artikel berjudul "Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah 'Setor' Rp450 M ke BNN, Rp90 M ke Pejabat Polisi, Tapi masih Ditangkap".
Artikel itu dikait-kaitkan dengan penangkapan dan penersangkaan Ferdy Sambo oleh Timsus Polri.
Melansir dari turnbackhoax.id, ditemukan bahwa tidak ada kaitan antara artikel tersebut dengan penangkapan Ferdy Sambo.
Artikel yang diterbitkan oleh DEMOCRAZY News pada 12 Agustus 2022 itu sama sekali tidak berisi informasi mengenai Ferdy Sambo.
Di dalam artikel tersebut hanya membahas percakapan antara terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.
Beberapa tahun silam, Freddy Budiman mengaku kepada Haris Azhar bahwa ia telah memberikan uang senilai ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia.
Meski telah menggelontorkan uang sebanyak itu, Freddy Budiman tetap ditangkap.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan Facebook yang membagikan hasil tangkapan layar artikel "Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah 'Setor' Rp450 M ke BNN, Rp90 M ke Pejabat Polisi, Tapi masih Ditangkap" dan dikait-kaitkan dengan penangkapan Ferdy Sambo merupakan informasi yang keliru.
Hoaks mengenai Ferdy Sambo ini termasuk jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.***