Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf ke Habib Rizieq dan Akui Kesalahannya, Eks Imam Besar FPI Bebas, Ini Faktanya

25 Mei 2021, 20:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum yang menangani sidang mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dikabarkan meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Informasi tersebut diunggah pertama kali oleh kanal YouTube Radar Politik dengan judul, "BERITA TERBARU HARI INI ~ ALHAMDULILLAH AKHIRNYA JASA MENYADARI KESALAHANNYA" pada Senin, 25 Mei 2021.

Hingga saat berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 17.218 kali dan disukai sebanyak 298 kali.

Baca Juga: Soal Kerumunan Video Perayaan Ulang Tahun Khofifah, Nicho Silalahi: Rezim Ini Hanya Kriminalisasi Habib Rizieq

Dalam thumbnail video yang berdurasi 10 menit 32 detik itu, terlihat Habib Rizieq sedang berdiri berhadapan dengan jaksa.

"JAKSA PENUNTUT HABIB RIZIQ NGAKU SALAH

MINTA MAAF HABIB RIZIQ BEBAS," bunyi narasi dalam video itu.

Video yang Mengatakan Bahwa Jaksa Penuntut Umum Meminta Maaf kepada Habib Rizieq /Tangkapan Layar YouTube Radar Politik

Namun setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengakui kesalahannya dan Habib Rizieq bebas adalah tidak benar.

Baca Juga: Bandingkan dengan Habib Rizieq, Rocky Gerung Minta Khofifah Minta Maaf Terkait Kerumunan Pesta Ulang Tahun

Faktanya, memang benar bahwa Jaksa Penuntut Umum meminta maaf saat agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Mei 2021 lalu.

Permintaan maaf itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum melakukan kesalahan penulisan merujuk kepada dua putusan MA terkait tindak pidana menghasut.

Namun, informasi yang mengatakan bahwa Habib Rizieq dibebaskan adalah tidak benar.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler