Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran Selama Hari Raya Idul Fitri 2021 Asal Masyarakat Bayar Denda, Begini Faktanya

30 April 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah mengizinkan mudik lebaran 2021 asalkan membayar sejumlah denda.

Kabar ini sudah banyak beredar di media sosial dengan disertai gambar yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, dilansir dari laman resmi Kominfo, kabar yang mengatakan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asal membayar denda adalah tidak benar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal KPK, Gus Umar Hasibuan: Jangan Percaya, Ini Cuma Drama

Hingga saat berita ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran 2021.

Namun, aktivitas ke luar kota memang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan keperluan keluarga yang mendesak.

Syaratnya yakni harus disertai dengan surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin berpergian dari pihak berwenang.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Masih Berlanjut, Ketersediaan Vaksin Semakin Langka Sementara Orang-Orang Meninggal

Selain dari kedua urusan tersebut, maka perjalanan lintas daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang.

Larangan tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler