Cek Fakta: Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Rp900 Ribu dari Pemerintah? Begini Lengkapnya

25 Januari 2021, 18:17 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dikabarkan akan mendapat bantuan Rp900 ribu yang akan diberikan dari Januari hingga Mei 2021.

Informasi itu pertama kali beredar di media sosial Facebook.

Dalam narasi tersebut, disertakan juga link untuk mengetahui apakah pemilik SIM termasuk ke dalam kelompok yang mendapatkan bantuan Rp900 ribu dari pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Satru - Denny Caknan Feat Happy Asmara, Lengkap Dengan Arti Bahasa Indonesia

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Ogah Kooperatif, Refly Harun Duga Ada Keterlibatan Struktur Lain

Dilansir dari laman resmi Kominfo, sayangnya informasi tersebut adalah bohong alias hoaks.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar tidak mempercayainya dan selalu berhati-hati.

Baca Juga: Heboh, PDIP Bali Gelar Syukuran Tidak Jaga Jarak dan Suap-suapan Gunakan 1 Sendok

Baca Juga: Astagfirullah, Gunung Raung di Jatim Keluarkan Suara Gemuruh Keras

Perlu diketahui jika anda mengklik link atau tautan yang ada dalam informasi tersebut, maka yang terlampir adalah foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan "NGIMPI!!!".***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler