Program BIP Kemenparekraf, Pengusaha Bisa Dapat Bantuan Modal Maksimal Rp200 Juta

- 16 Juli 2020, 14:06 WIB
Tangkapan layar laman resmi info Program BIP Kemenparekraf
Tangkapan layar laman resmi info Program BIP Kemenparekraf /- Foto: bip.kemenparekraf.go.id

Usaha dengan kategori Reguler maksudnya adalah badan usaha telah berbadan hukum: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dan kelompok usaha bersama yang memiliki izin usaha.

Baca Juga: Ingin Dapat Modal Usaha? Segera Daftar Program BIP Kemenparekraf, Paling Lambat 7 Agustus 2020

Sedang Afirmatif, minimal harus berbadan usaha: Usaha perseorangan (UD), Firma, Persekutuan Komanditer (CV).

Apakah modal bantuan usaha dari pemerintah itu akan dipotong pajak? Jawabannya: tidak.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Driver Ojol Mirip Presiden Soeharto Hingga Raffi Ahmad Mau Maju Pilkada Tangsel

Dalam hal ketentuan perpajakan, penerima BIP diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan tentang perpajakan terkait dengan pelaksanaan penggunaan dana bantuan.

Dengan demikian, dana bantuan akan disalurkan tanpa dibebani pajak oleh pihak pemberi bantuan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini