Daftar 21 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK, Februari 2022

- 20 Februari 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022.
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022. /Foto: Unsplash/Micheile/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Februari 2022 telah memblokir setidaknya 21 aplikasi dan website yang menyediakan investasi ilegal.

SWI mengingatkan tawaran Investasi Ilegal yang marak terjadi pada saat ini.

Sebagaimana diberitakan saat ini masyarakat tengah menaruh perhatian pada afiliator Binary Option yang merugikan banyak orang.

Baca Juga: Polisi Kejar Pengurus hingga Pemilik Binomo, Aplikasi Berbasis Binary Option Lainnya Ikut Diincar!

Bahkan, ada yang menderita kerugian mencapai miliaran rupiah hingga korbannya bunuh diri.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip SeputarTangsel.Com dari Website Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Tiga Affiliator Binomo Unggah sedang Dirawat Saat Hadapi Panggilan Polisi, Netizen: Muridnya Setnov

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x