Polisi Grebek Ruko Terkait Penipuan Investasi Bodong Berkedok Trading di Bandung

- 10 Februari 2022, 20:27 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: Website/humas.polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah ruko yang berlokasi di jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung digrebek Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus).

Penggrebekan terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka. 

Baca Juga: Modus Penipuan Trading Online Terungkap, Polisi: Mereka Gunakan Influencer

“Tersangkanya itu baru si W. Sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip SeputarTangsel dari website humas.polri.go.id pada Kamis 10 Februari 2022.

Whisnu menjelaskan, W berperan selain sebagaii penawar trading di FBS juga menerima uang dari korban.

“W ini yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban,” ucapnya.

Whisnu menyebut, salah satu korban investasi bodong ada yang mengirim uang Rp8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.

Baca Juga: Platform Trading Paling Sederhana, Ini Link dan Cara Bikin Akun Quotex

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x