Daftar 21 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK, Februari 2022

- 20 Februari 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022.
Ilustrasi investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 Investasi Ilegal pada Februari 2022. /Foto: Unsplash/Micheile/

Ditambahkan Tongam, SWI juga telah menghentikan aktivitas 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-21 entitas investasi ilegal yang diblokir tersebut terdiri atas 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal

Berikut ini entitas Investasi Ilegas yang diblokir oleh OJK hingga Februari 2022:

1. Elzio

2. I-DOE

3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin. goldcoin.co.id

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek

5. OPAFX – OPAC Trading Limited

6. Goo Flush

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini