Ditambahkan Tongam, SWI juga telah menghentikan aktivitas 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ke-21 entitas investasi ilegal yang diblokir tersebut terdiri atas 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal
Berikut ini entitas Investasi Ilegas yang diblokir oleh OJK hingga Februari 2022:
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin. goldcoin.co.id
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX – OPAC Trading Limited
6. Goo Flush