Polisi Kejar Pengurus hingga Pemilik Binomo, Aplikasi Berbasis Binary Option Lainnya Ikut Diincar!

- 19 Februari 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok investasi menggunakan aplikasi Binomo
Ilustrasi penipuan berkedok investasi menggunakan aplikasi Binomo /Pixabay/mohamed_hassan /

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menaikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ke tingkat penyidikan pada Jumat, 18 Februari 2022.

Pasalnya dalam kasus tersebut penyidik menemukan adanya unsur pidana, di mana selebgram Indra Kenz menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan mengejar dalang di balik aplikasi Binomo.

Baca Juga: Polisi Panggil Crazy Rich Medan Soal Kasus Binomo, Gus Umar Sindir Indra Kenz: Gaya Sok Kaya Selangit, Rasakno

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Whisnu dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Guna menemukan orang yang berperan besar dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut, pihaknya turut mendalami keterangan para saksi serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tutur Whisnu.

Baca Juga: Zara Zettira Ungkap Indra Kenz yang Terkait Kasus Binomo Pergi ke Turki, Netizen: Kabur Kali

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun menyatakan unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah