SEPUTARTANGSEL.COM – Twitter dikenai denda sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) oleh Pengadilan Rusia.
Hal itu terjadi karena Twitter gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.
Bulan lalu kecepatan Twitter yang berbasis di Amerika Serikat diperlambat di Rusia, ungkap Otoritas Moskow.
Baca Juga: Hati-Hati, Masker Medis Palsu Banyak Dijual di Pasaran
Baca Juga: Menteri Agama Ingin Jadikan Indonesia Sebagai Barometer Keagamaan Dunia
Pada 16 Maret, layanan media sosial itu secara langsung diancam akan dilarang dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Baca Juga: Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan
Baca Juga: Kapolri Nyatakan Rangkaian Perayaan Paskah di Tanah Air Berjalan Aman