Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

8 April 2021, 16:46 WIB
Komentar Iwan Fals tentang PP Royalti Hak Cipta. /Sumber: Tangkapan Layar Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ditandatangani pada 30 Maret 2021 lalu.

PP tersebut bertujuan untuk melindungi sebuah karya agar mendapat imbalan yang pantas diterima oleh para musisi dan para seniman musik.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,"  bunyi bleid PP 56/2021.

Baca Juga: Hubungan China dan Uni Eropa Renggang, Presiden Xi Jinping Ajak Jerman Bekerja Sama

Baca Juga: Chelsea dan PSG Menang di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions

Musisi menyambut peraturan yang dikeluarkan Pemerintah. Mereka menganggap peraturan tersebut akan melindungi karya dan hak ekonomi mereka.

Sambutan hangat diutarakan musisi legendaris yaitu Virgiawan Listanto alias Iwan Fals ketika seorang warganet bertanya pada Iwan Fals dalam akun media sosial Twitter.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Anies Baswedan Pastikan Ketersediaan Stok Pangan di DKI Jakarta Aman

Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang

“Ya Alhamdulilah lah ( tepuk tangan),” tulis Iwan Fals dalam akun @iwanfals pada hari Rabu, 7 April 2021.

Dukungan terhadap PP yang diteken Presiden Jokowi juga datang dari kalangan intelektual. Seperti Ulil Abshar Abdallah atau yang akrab disapa Gus Ulil.

“Ini berita baik. Para musisi dapet rejeki dari mana kalau bukan dari karyanya? Sekarang, mereka sudah ndak bisa jualan kaset, cd, atau apalagi vinyl. Sementara konser berhenti karena pandemi. Jadi, ini langkah yg saya dukung,” tulis Gus Ulil Abshar di akun twitter @ulil pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Begini Cara Menhub Budi Karya Sumadi Cegah Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Ketua KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian Agama, Segini Totalnya

Dalam PP yang disetujui Presiden tersebut, beberapa kegiatan dan tempat yang memutar sebuah karya musik dapat diambil royaltinya sebagai bentuk penghargaan kepada para musisi.

Lebih detailnya tempat dan acara yang bisa ditarik royalti adalah,  Seminar atau konferensi komersial, restoran, kafe dan sejenisnya, pesawat udara, bus, bazar dan pameran, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan perkantoran, pusat rekreasi, bisnis karoke, pertokoan, dan radio.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler