SEPUTARTANGSEL.COM - Videonya menganiaya anak kandung viral, seorang ibu berinisial LQR (24) diamankan petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Petugas menangkap LQR di di wilayah Ciputat, Tangsel pada Kamis 19 November 2020 malam.
“Diamankan semalam sama tim gabungan Polsek dan Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan
Baca Juga: Ada Akun Facebook Palsu Pakai Nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Menurut Angga, petugas masih terus menggali keterangan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.
Sejauh ini, LQR mengakui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu.
"Kejadiannya sudah lama, dua bulan yang lalu," ujar Angga, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.
Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu 21 November 2020
Selain memeriksa LQR, lanjut Angga, polisi juga melakukan pemulihan kondisi psikologis anak.
Menurut Angga, dari hasil visum belum ditemukan luka-luka pada tubuh balita tersebut.
“Untuk anak sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kemudian sudah kita ajukan pemeriksaan psikologis untuk anak,” tukasnya.
Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 21 November 2020
Baca Juga: Dari Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Jadi Ancaman Bubarkan FPI
Dalam video yang viral itu, LQR tampak menyiksa anak kandungnya di kamar mandi.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat korban yang masih balita ditekan bagian kepalanya ke sebuah ember berisi air.***