Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut 3 lembar fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Mantan Kepala BPN Bunuh Diri dengan Pistol Saat Akan Ditahan, Kasus Ditutup
Bawa juga SIM lama anda yang asli beserta 3 lembar fotokopinya.
Saat ini sudah tidak ada dispensasi keterlambatan terkait pandemi Covid-19. SIM terlambat satu hari saja dari masa berlaku, sudah tidak bisa diperpanjang. Namun, pemilik dapat membuat SIM baru dengan proses pembuatan baru.
Baca Juga: Leher Terlilit Layang-layang, Bocah 3 Tahun Melayang di Taiwan
Berikut ini adalah jadwal lengkap dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Tangsel:
Senin
Jam Pelayanan 08.00-13.00
- Polsek Curug
- ITC BSD
Jam Pelayanan 15.00-20.00
- ITC BSD
Selasa
Jam Pelayanan 08.00-13.00
- ITC BSD
- Pamulang Square