Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 31 Agustus 2020, Segera Manfaatkan

- 25 Agustus 2020, 15:30 WIB
Suasana pelayanan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Cilenggang, Serpong 20 Maret 2020.
Suasana pelayanan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Cilenggang, Serpong 20 Maret 2020. /- Foto: instagram @satlantas_polrestangsel

SEPUTARTANGSEL - Selama masa pandemi global Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020.

Secara nasional, pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat memperpanjang SIMnya hingga 31 Agustus 2020.

Dalam kondisi normal, terlambatan sehari saja, SIM sudah tidak bisa diperpanjang. Namun, diperkenankan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur sama seperti pemohon SIM baru.

Baca Juga: Atasi Kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkot Bogor Siapkan 900 Titik WiFi

Pemberian dispensasi terkait pandemi ini telah berlaku sejak pelayanan SIM kembali dibuka pada awal Juni 2020.

Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Saat ini, wabah virus corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan menurun. Apakah itu artinya pihak kepolisian akan kembali memberikan dispensasi perpanjangan?

Baca Juga: Mantul, PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Pulsa Rp200 Ribu per Bulan

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Lalu Hedwin mengungkapkan, hingga saat ini Satlantas Polri belum memberikan instruksi adanya penambahan waktu dispensasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x