Pasutri yang Mengaku Dianiaya Majikan di Bintaro, Melapor ke Polres Tangerang Selatan

- 6 Maret 2020, 08:46 WIB
Rieskiyadi (kanan) saat malaporkan penganiayaan kakak iparnya ke LBH Kharisma, Kota Tangerang.
Rieskiyadi (kanan) saat malaporkan penganiayaan kakak iparnya ke LBH Kharisma, Kota Tangerang. /- Foto: IST

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) yang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Kharisma, Kota Tangerang karena mengaku dianiaya majikan, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Tangerang Selatan, Kamis 5 Maret 2020.

Pada Selasa, 3 Maret 2020, perihal dugaan penganiayaan Achmad Yuniardi (47) dan istrinya Pipit tersebut, diadukan oleh Rieskiyadi, warga Griya Pamulang, Tangerang Selatan yang merupakan adik dari Pipit, ke kantor Lembaga Hukum Kharisma, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Rieskiyadi menuturkan, Achmad Yanuardi dan Pipit diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan LW, majikannya yang beralamat di kawasan Bintaro Sektor 7, Tangsel.
Tak hanya dianiaya, jelas Rieskiyadi, pasutri itu juga tidak diperkenankan pulang ke rumah.

Baca Juga: 1 Penumpang yang Sudah Turun Positif Corona, 2.300 Lainnya Dikarantina di Kapal Pesiar Yunani

"Kalau untuk kepentingan kerja boleh keluar rumah, selebihnya tidak boleh. Jadi anaknya yang datang, mereka enggak boleh pulang," ungkap Rieskiyadi di Kantor Lembaga Hukum Kharisma, Selasa.

Rieskiyadi juga membawa dan menunjukan foto-foto kakaknya dalam kondisi luka-luka akibat dianiaya LW.
Menurut Rieskiyadi, awalnya pada Januari 2020 Achmad diterima bekerja sebagai sopir, sedangkan Pipit sebagai pembantu rumah tangga.

Kepada Achmad dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan. Namun kenyataannya berbeda.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, All England 2020 Jalan Terus

"Kakak ipar saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp 200 ribu untuk tabungan, kata bosnya. Sedangkan istrinya digaji Rp 800 ribu sebulan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x