PSBB Tangsel Berjilid-jilid, Kasus Positif Covid-19 Terus Muncul

- 29 Juni 2020, 20:01 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendampingi Menteri Sosial RI meninjau penyaluran Bansos sembako di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Selasa 23 Juni 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendampingi Menteri Sosial RI meninjau penyaluran Bansos sembako di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Selasa 23 Juni 2020. /- Foto: Dok. Humas Kota Tangsel.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk kelima kalinya diperpanjang lagi.

PSBB jilid 6 ini diperpanjang mulai Minggu 28 Juni 2020 hingga Minggu 12 Juli 2020.

Sementara itu, kasus baru positif Covid-19 Tangsel pada Senin 29 Juni 2020 hari ini bertambah 6 menjadi total 399 kasus.

Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot Drastis, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Tetap di Atas 1.000

Data Gugus Tugas Covid-19 Tangsel di laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id mencatat, dari 399 kasus tersebut, 214 pasien dinyatakan sembuh, 34 meninggal dan 151 masih dalam perawatan.

Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Perawatan (PDP) total ada 802 pasien, dengan rincian 516 sembuh, 95 meninggal dan 191 masih dirawat.

Baca Juga: Aktor FTV Suami yang Tak Dianggap Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu

Total ada 342 pasien Covid-19 Tangsel yang masih dalam perawatan.

Perpanjangan PSBB Tangsel jilid 6 ini diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Pak Gubenur sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," ungkap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Minggu.

Baca Juga: Kerjanya Menggambar, Pemuda Pantura Indramayu Ini Sebulan Sekali Bisa Beli Motor Yamaha Nmax

Diperpanjangnya PSBB ini, jelas Airin, diharapkan membuat masyarakat Kota Tangsel untuk lebih peduli dengan kesehatan diri, sehingga tetap menggunakan masker, berjaga jarak. Dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

"Sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, tetap jaga jarak," katanya.

Dia menambahkan, aturan perpanjangan PSBB masih sama dengan sebelumnya. Namun, Airin mengatakan , ada pelonggaran di beberapa sektor dalam ketentuan PSBB kali ini.

Baca Juga: Peringatan Keras Presiden Jokowi kepada Para Menteri 28 Juni 2020 Dirilis ke Publik 10 Hari Kemudian

Bahkan Pihaknya tetap menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) atau berbasis lingkungan RT/RW, karena terbukti bisa menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangsel.

Sementara itu, postingan pengumuman perpanjangan PSBB di akun instagram Humas Kota Tangsel dipenuhi komentar warga.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga Sepeda Polygon Xtrada 5 Hingga Balita AS Dikurung Bersama Ratusan Binatang

"Pelonggarannya di sektor apa aja? Yg jelas pelonggarannya apa aja?" tanya @danny_mamesah.

"tp sayang ya praktek nya udah bebas ,spt tdk terjadi apa apa , spt tdk ada psbb," komentar @hanifproperty

"Kalau masih PSBB kok dine in wilayah tangsel udah pada buka lagi ya kaya m*d misalnya, rameee bgt pulak. trus swalayan juga jam buka tutup nya udah normal. Beneran perpanjang tuh?" ujar @achtasuri

"Kirain udh ga psbb.. bedanya psbb sm ga psbb apa ya Min di Tangsel?. Makin rame aja sekrng dan tdk ad pengawasannya seperti dulu lagi," kometar @adimameto. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x