Airin Keluarkan Kepwal Perpanjangan Ketiga PSBB Tangsel Hingga 14 Juni

- 1 Juni 2020, 10:05 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel.

SEPUTARTANGSEL.COM - Usai Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang lagi penerapan PSBB di kawasan Tangerang Raya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Walikota.

Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) tersebut ditetapkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangsel diberlakukan hingga 14 Juni mendatang.

Baca Juga: Dikunjungi Mamah Dedeh yang Digosipkan Meninggal, Abdel: Kakinya Masih Napak

Dalam Kepwal Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19 itu disebutkan, pemberlakuan PSBB kali ini terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangsel wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB," tegas Airin.

Baca Juga: Segera Perpanjang SIM Anda, Polri Batal Beri Dispensasi Sampai 29 Juni

Airin menjelaskan, untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda,sama dengan tahap yang sebelumnya.

Namun pada perpanjangan PSBB kali ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali, di antaranya tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Hoaks Kaesang Pakai Kaos Palu Arit Hingga PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x