Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 39 Kg Ganja, Terancam Pidana Mati

- 20 Juli 2022, 15:21 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News) /

Sarly menjelaskan kalau empat pelaku ini termasuk spesialis pengedar narkoba ganja dan masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

"Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi) enam bulan," ujarnya.

Tak hanya ganja, barang bukti lain pun ikut diamankan seperti timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kembali Ajak Revolusi Akhlak

"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x