Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Simak Penjelasan Kuasa Hukum

- 20 Juli 2022, 09:38 WIB
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter/@DPP_LIP/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Muhammad Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat.

Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu 20 Juli 2022.

Pihaknya menginformasikan bahwa Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq: Pemimpin yang Meninggal dalam Keadaan Menzalimi Rakyat, Allah Haramkan Surga Baginya

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020.

Sedangkan jadwal ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Mantan Kapolres Bogor yang Tangani Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia, Refly Harun: Ini Menjadi Renungan

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x