Polri kembali Periksa Mantan Presiden ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa polisi /Antara/Rivan Awal Lingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahyudin kembali diperika oleh Bareskim Polri guna menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, mantan presiden ACT itu telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2022 kemarin dengan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.

Saat pemeriksaan tersebut, Ahyudin mengaku selama berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Ahyudin dijadwalkan diperiksa (hari ini) pukul 11.00 WIB," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dikutip SeputarTangsel.com dari pmjnews apda 20 Juli 2022.

Selain Ahyudin, penyidik Dittipideksus juga menjadwalkan pemeriksaan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain sebagai saksi. Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jabat Mensos Sementara, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter, Audit dan Bawa ke Hukum

Andri menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x