Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 39 Kg Ganja, Terancam Pidana Mati

- 20 Juli 2022, 15:21 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pengedar narkoba.

Empat pelaku pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur masing-masing berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Baca Juga: Soal Guru SD Diduga Cabuli 8 Murid di Kota Kediri, Feni Rose: Guru Bejat Masih Boleh Ngajar, Otak Mana Otak

Menurutnya, Mereka kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan. Terbilang jaringan yang cukup besar.

Pengungkapan kasus bermula dari beberapa pelaku yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang didapat Polres Tangsel melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti ganja.

'Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Sarly kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: PPATK Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Pencairan Dana Melalui WhatsApp dan Telepon

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x