"R-naught kita masih sekitar 1,5. Yang kita harapkan di bawah 1,5," ujar Benyamin.
R0 adalah angka pertambahan kasus secara alami, tanpa adanya intervensi.
Dalam PSBB jilid 5 ini, lanjut Benyamin, ada sejumlah kelonggaran.
Baca Juga: BERITA BAIK: Alhamdulillah! Hari Ini Nihil Kasus Baru Positif Covid-19 di Tangsel
Di antaranya pembukaan pusat keramaian dan tempat ibadah dengan syarat tertentu.
Pembukaan tempat-tempat ibadah juga telah diputuskan melalui Peraturan Walikota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.
“Syaratnya, tempat-tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelas Benyamin.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: Periksa 18.760 Spesimen, 857 Positif Covid-19
Sementara untuk pusat perbelanjaan, para pengelola bisa mengajukan usulan pembukaan.
Pemkot selanjutnya memperhatikan kesiapan tempat-tempat ibadah dan pusat perbelanjaan itu dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)