PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi Untuk Keempat Kalinya

- 15 Juni 2020, 09:10 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat melepas pasien sembuh di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, Minggu 14 Juni 2020.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat melepas pasien sembuh di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, Minggu 14 Juni 2020. /- Foto: instagram @benyamindavnie

"R-naught kita masih sekitar 1,5. Yang kita harapkan di bawah 1,5," ujar Benyamin.

R0 adalah angka pertambahan kasus secara alami, tanpa adanya intervensi.

Dalam PSBB jilid 5 ini, lanjut Benyamin, ada sejumlah kelonggaran.

Baca Juga: BERITA BAIK: Alhamdulillah! Hari Ini Nihil Kasus Baru Positif Covid-19 di Tangsel

Di antaranya pembukaan pusat keramaian dan tempat ibadah dengan syarat tertentu.

Pembukaan tempat-tempat ibadah juga telah diputuskan melalui Peraturan Walikota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Syaratnya, tempat-tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelas Benyamin.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: Periksa 18.760 Spesimen, 857 Positif Covid-19

Sementara untuk pusat perbelanjaan, para pengelola bisa mengajukan usulan pembukaan.

Pemkot selanjutnya memperhatikan kesiapan tempat-tempat ibadah dan pusat perbelanjaan itu dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah