PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi Untuk Keempat Kalinya

- 15 Juni 2020, 09:10 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat melepas pasien sembuh di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, Minggu 14 Juni 2020.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie saat melepas pasien sembuh di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, Minggu 14 Juni 2020. /- Foto: instagram @benyamindavnie

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk keempat kalinya diperpanjang lagi.

PSBB jilid 5 ini diperpanjang mulai Senin hari ini hingga Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Kritik Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Bintang Emon Diserang Netizen

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Minggu 14 Juni 2020.

"Ya, PSBB diperpanjang. Dari hasil rapat Forkopimda semalam, dilanjutkan sampai 14 hari ke depan sampai persiapan untuk new normal," ujar Benyamin Davnie di Rumah Lawan Covid-19 Ciater, Serpong, Tangsel.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kabupaten Lebak, Dari Zona Hijau ke Merah Hingga Dokter Tirta Dihujat Netizen

Perpanjangan sebelumnya diputuskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 yang memberlakukan PSBB jilis 4 mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2020.

Benyamin menjelaskan perpanjangan kali ini karena R0 (baca: R-naught) di Tangsel masih tinggi.

Baca Juga: Waduh! Pakai Masker Tapi Abaikan Physical Distancing, Influencer Dokter Tirta Dihujat Netizen

"R-naught kita masih sekitar 1,5. Yang kita harapkan di bawah 1,5," ujar Benyamin.

R0 adalah angka pertambahan kasus secara alami, tanpa adanya intervensi.

Dalam PSBB jilid 5 ini, lanjut Benyamin, ada sejumlah kelonggaran.

Baca Juga: BERITA BAIK: Alhamdulillah! Hari Ini Nihil Kasus Baru Positif Covid-19 di Tangsel

Di antaranya pembukaan pusat keramaian dan tempat ibadah dengan syarat tertentu.

Pembukaan tempat-tempat ibadah juga telah diputuskan melalui Peraturan Walikota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Syaratnya, tempat-tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelas Benyamin.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Juni 2020: Periksa 18.760 Spesimen, 857 Positif Covid-19

Sementara untuk pusat perbelanjaan, para pengelola bisa mengajukan usulan pembukaan.

Pemkot selanjutnya memperhatikan kesiapan tempat-tempat ibadah dan pusat perbelanjaan itu dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah