Yulianto menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah memalak dan mengancam akan membakar bengkel korban.
Lebih lanjut dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Anggota Polisi Berpangkat Bripda Dikeroyok oleh Sekelompok Orang Diduga Preman di Tanjung Priok
Saat itu, korban yang berada di bengkelnya didatangi pelaku seorang diri. Pria berusia 38 tahun itu langsung berteriak-teriak meminta oli mesin untuk sepeda motornya.
"Pelaku mengancam akan membakar bengkel kalau tidak diberikan. Kemudian korban memberikan oli mesin sepeda motor kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan oli mesin sepeda motor, preman tersebut langsung bergegas pergi meninggalkan bengkel.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ciputat Timur, hingga kami menangkap pelaku," tuturnya.
Saat ini, Yulianto menyebut, pelaku sudah mendekam di Polsek Ciputat Timur guna mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut.***