Baca Juga: Berita Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Meninggal
Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
Meski hanya diatur sanksi administratif, tak menutup kemungkinan pelanggar PSBB juga dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Gubernur Banten Teken Pergub PSBB Tangerang Raya, Ini Isi Lengkapnya
Menurut Airin, penerapan Perwal ini dapat diberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar.
Sanksi tersebut, merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bodebek, Banyak Warga yang Bandel Tak Pakai Masker
"Sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pidana ada. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. Ngga perlu dicantumkan pun itu berlaku," kata Airin kepada media di Balai Kota Tangsel, Kamis 15 April 2020.
Berikut ini, isi lengkap Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020: