Pelaku Penikaman Juru Parkir di Kalideres Ditangkap Polisi di Tangsel, Ternyata Anggota Ormas

- 30 Januari 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

 

SEPUTARTANGSEL.COM - TS (55), pelaku penikaman seorang juru parkir (Jukir) berinisial M (51) di Taman Palem Lestari, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ditangkap polisi pada Sabtu, 29 Januari 2022 sore kemarin.

Proses penangkapan pelaku penikaman itu dilakukan usai polisi mencari keterangan saksi dan juga memeriksa CCTV untuk mengetahui pelaku penusukan korban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba menjelaskan, dari hasil olah TKP didapati beberapa petunjuk, di mana sebelum kejadian penikaman itu ada adu mulut antara korban dan pelaku.

Baca Juga: 58 Napi Asal Banten Dipindah ke Nusakambangan, 3 di Antaranya Pelaku Pembunuhan Berencana

Dari hasil olah TKP, sambung Niko, TS diketahui pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang usai adu mulut.

Keduanya pun terlibat adu mulut yang berakhir dengan tindakan penusukan korban pada bagian dada kirinya. Bahkan, sebelum aksi tersebut berlangsung, TS sempat kedapatan dalam kondisi setengah mabuk.

"Pelaku berinisial TS (55) ini ditangkap saat berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten saat dia sedang mengganti plat nopol mobilnya," ucap Niko dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News Minggu 30 Januari 2022.

Setelah diamankan, polisi langsung meminta pelaku menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang disimpan TS di halaman rumahnya.  Bahkan saat diamankan, polisi menemukan bercak darah korban menempel pada parang.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x