Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Manipulasi Pajak Senilai Rp1,5 Miliar ke Kejari Tangsel

- 12 Januari 2022, 19:35 WIB
FH , tersangga penggelapan faktur pajak diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari Tangsel
FH , tersangga penggelapan faktur pajak diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari Tangsel /Foto: Dok/ Kawil DJP Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, diserahkan Penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Selasa, 11 Januari 2022. 

FH ditahan karena terbukti melakukan manipulasi pajak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Prostitusi Online, Sri Mulyani: Bayar Pajak Gak Ya Dia?

"Penegakan kukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu," ujar Sahat dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.Com, Rabu 12 Januari 2022.

Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, sambung Sahat, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. 

"FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314," tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak 2021 Lebih dari 100 Persen, Rocky Gerung: Supaya Jokowi Senang

Sahat mengatakan,  FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x