Asik Dijamin Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjangan Online

- 24 November 2021, 22:23 WIB
Salah satu tampilan Samdat Digital
Salah satu tampilan Samdat Digital /samsatdigital.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Divisi Humas Polri mengunggah kabar melegakan seputar pembayaran pajak dan perpanjangan dokumen kendaraan melalui Samsat Digital Nasiona (Signal).

Melalui akun Instagram @divisihumaspolri dikabarkan kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di mana saja bebsa calo. 

"Kini, Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjangan Dokumen Bisa Melalui Online!" unggah @divisihumaspolri pada 24 November 2021. 

Aplikasi Signal ini diklaim memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Polri dan memudahkan melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).

Baca Juga: Video Viral Adu Jotos 2 Oknum Polisi Vs 1 Oknum TNI, Ini Penyebabnya

"Sobat Polri bisa mengunduh aplikasi Signal melalui gadget telepon selulur di aplikasi Google Play Store dan untuk platform gadget andorid dengan nama Samsat Digital Nasional," kabarnya. 

Prosesnya pun bisa dilakukan di mana Saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan One Step Service.

Caranya cukup mudah, unggah aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store kemudian daftarkan dulu NIK dan nomor selulernya untuk pembuatan akun di Signal. 

Kemudian masukkan data pribadi, sesuai KTP, seperti NIK, Nama alamat email lalu masukkan foto eKTP. Kemudian lanjutkan dengan verifikasi wajah biometric dengan cara swafoto atau selfie.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x