Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Manipulasi Pajak Senilai Rp1,5 Miliar ke Kejari Tangsel

- 12 Januari 2022, 19:35 WIB
FH , tersangga penggelapan faktur pajak diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari Tangsel
FH , tersangga penggelapan faktur pajak diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari Tangsel /Foto: Dok/ Kawil DJP Banten/

"Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x