Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, dan tidak berlaku untuk transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
4. Supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
5. Untuk perjalanan dengan pesawat udara, antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen sehari sebelumnya.
Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR dua hari sebelumnya jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak lupa selalu menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***