Ini Syarat Bagi Warga Tangsel untuk Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3

- 3 September 2021, 22:25 WIB
Pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4. /Foto: Antara/Devi Nindy/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menetapkan Kota Tangsel termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang dari 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/3028/Huk yang mengatur aktivitas masyarakat Tangsel selama PPKM Level 3.

Di antaranya, terkait jam operasional mal yang diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB. Juga, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Miskin dan Stress Tak Ada Job Selama PPKM

Selain itu, Surat Edaran Wali Kota tersebut juga mengatur syarat untuk perjalanan domestik jarak jauh.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram Humas Kota Tangsel @humaskotatangsel pada Jumat, 3 September 2021, berikut ini syarat perjalanan domestik selama perpanjang PPKM level 3 di Tangsel.

1. Wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil PCR, 2 hari sebelum keberangkatan untuk pesawat udara

3. Serta tes Antigen satu hari sebelumnya untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, dan tidak berlaku untuk transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Baca Juga: Istri Pergoki Suami Jalan dengan Selingkuhan Saat ada Penyekatan, Netizen: Ternyata PPKM ada Manfaatnya Juga

4. Supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

5. Untuk perjalanan dengan pesawat udara, antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen sehari sebelumnya.

Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR dua hari sebelumnya jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak lupa selalu menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x