"Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Masyarakat Masih Langgar Prokes? Tretan Muslim: Super Why?
Tentang pengakuan Rmb memiliki paman seorang jenderal, Iman menjelaskan, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keluarga yang berpangkat jenderal.
"Setelah ditelusuri bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Keselamatan masyarakat yang utama sehingga hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu," pungkasnya. ***