Warga Tangsel Tidak Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

- 25 Juni 2021, 20:16 WIB
Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Tangsel.
Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Tangsel. /Foto: Dok. Satpol PP Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipandang masih minim, yaitu hanya 20,7 persen.

Tidak adanya tanda larangan merokok di KTR diduga menjadi penyebab utama rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan terlarang yang diatur dalam Perda tersebut.

Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan di KTR Kota Tangsel.

Baca Juga: Besok Hari Tanpa Tembakau, Momentum Waktu Tepat Sosialisasi Bahaya Rokok kepada Remaja

Demikian diungkapkan oleh Ketua No Tobacco Community (NOTC) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Bambang Priyono.

Dalam keterangan resminya yang diterima SeputarTangsel.Com, Kamis 24 Juni 2021, Bambang Priyono menjelaskan, capaian kepatuhan tertinggi berada di jenis kawasan fasilitas Kesehatan (50%).

Disusul kemudian, tempat Proses Belajar Mengajar (41,3%). Sedangkan capaian kepatuhan terendah adalah di angkutan umum (0%).

Baca Juga: Vape Dianggap Lebih Aman dari Rokok Tembakau, Ini Pendapat Ahli

"Karena tingkat kepatuhan total KTR ditentukan dari 8 indikator dimana jika salah satu indikator tidak terpenuhi, maka dinyatakan kawasan tersebut tidak patuh KTR," kata Bambang Priyono.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x