Menurut Bambang, kondisi pandemi Covid-19, merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Tangerang Selatan.
Sebab, konsumsi rokok dapat memicu penyakit serius dan berbahaya bagi siapa saja yang menghirup asapnya.
Terlebih, penyakit yang ditimbulkan adalah Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, seputar pernafasan dan paru-paru dan lain-lain yang dapat memperburuk gejala Covid-19 dan menurunkan imunitas tubuh.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachri menjelaskan, pada razia penegakan Perda KTR ditemukan adanya sebuah asbak di gedung DPRD Tangsel dan sebuah sekolah di kawasan Ciater.
Pihaknya pun sudah memberikan teguran kepada pihak terkait untuk tidak kembali melakukan hal serupa. ***