Warga Tangsel Tidak Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

- 25 Juni 2021, 20:16 WIB
Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Tangsel.
Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satpol PP Tangsel. /Foto: Dok. Satpol PP Tangsel/

Menurut Bambang, kondisi pandemi Covid-19, merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Tangerang Selatan.

Sebab, konsumsi rokok dapat memicu penyakit serius dan berbahaya bagi siapa saja yang menghirup asapnya.

Baca Juga: Tim Penyidik Bea Cukai Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Terlebih, penyakit yang ditimbulkan adalah Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, seputar pernafasan dan paru-paru dan lain-lain yang dapat memperburuk gejala Covid-19 dan menurunkan imunitas tubuh.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachri menjelaskan, pada razia penegakan Perda KTR ditemukan adanya sebuah asbak di gedung DPRD Tangsel dan sebuah sekolah di kawasan Ciater.

Pihaknya pun sudah memberikan teguran kepada pihak terkait untuk tidak kembali melakukan hal serupa. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah