Polres Tangerang Selatan Didesak Tuntaskan 2 Kasus Pencabulan Anak

- 22 Januari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diminta menyelesaikan dua kasus pencabulan yang menimpa warga Tangsel.

Korban pencabulan dari dua kasus yang berbeda ini menagih keadilan dari pihak Polres Tangsel.

Kuasa hukum korban dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers secara virtual, pada Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: FPI Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan Kejahatan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

Baca Juga: Kalah dari Burnley, Rekor Kemenangan Liverpool di Anfield Akhirnya Terhenti

"Meminta Polres Tangerang Selatan profesional bagaimana perkara dari 2019, lalu kasus yang kedua di 2010 juga agar tersangka dilakukan penahanan karena ada hal yang sangat penting bahwa pelaku itu melakukan intimidasi ke korban melalui media sosial, " ujar Hamim.

Dalam kesempatan konferensi pers itu, LBH keadilan juga menghadirkan pihak korban dan perwakilan keluarga.

Dijelaskan Hamim, kasus pertama dialami oleh keluarga MA. MA menuturkan bahwa adiknya menjadi korban pencabulan anak pada Juli 2019.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini 22 Januari 2021, Mulai dari Antam Hingga UBS Alami Kenaikan

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

Hal ini tertuang dalam laporan Nomor LP/854/KVII/2019/SPKT/Res Tangsel.

Setelah setahun, kasus ini tak kunjung ada penyelesaian, sehingga keluarga masih menuntut keadilan atas perkara tersebut.

Sedang kasus kedua terjadi pada Agustus 2020 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Baca Juga: Tok, Gibran Rakabuming Resmi Jadi Walikota Solo

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Begini Kata BMKG

Kasus ini menimpa keluarga DS yang adiknya juga menjadi korban pencabulan anak. Kasus ini telah memunculkan tersangka MA alias C, namun sampai saat ini belum ditahan.

DS pun menceritakan bahwa dirinya sampai harus bolak - balik ke kepolisian termasuk ke penyidik soal kejelasannya.

Bahkan, ia menyebut bahwa suatu kali pernah dimintai sejumlah uang oleh penyidik dengan alasan untuk koordinasi ke kejaksaan.

Baca Juga: Ikut Donor Plasma Konvalesen, Rocky Gerung Komentari Airlangga Hartarto Begini

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya: Ternyata Gara-gara Ini

Namun, belakangan malah muncul ancaman dari tersangka melalu media sosial. Belum lagi rumah korban dengan MA alias C juga saling berdekatan.

"Kami berharap ke kepolisian agar pelaku ditahan dan adik saya mendapatkan keadilan," tegas DS dalam konferensi pers.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x