SEPUTARTANGSEL.COM- Polri telah menetapkan adanya larangan merayakan pesta pergantian Tahun Baru 2021. Hal ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Himbauan Polri ditindaklanjuti oleh semua Polda dan Polres di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Polres Tangsel melalui akun instagram @humaspolrestangsel memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru 2021.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Awal Januari 2021, Calon Penerima Diberi Pemberitahuan Ini
Baca Juga: Cuma Modal Selfie di Instagram, Anda Berkesempatan Bekerja di BPJS Kesehatan.. Mau?
Tertulis dalam pesan dari Kapolresta Tangsel, AKBP. Iman Setiawan, agar masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2021 di rumah aja.
"Sambut Tahun Baru 2021 secara sederhana aman dan sehat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tulis pesan tersebut.
Dalam pesan himbauan itu juga dijabarkan caranya yaitu:
Baca Juga: Kemenkeu Bilang Tak Ada Wacana Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2021