Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

- 8 Januari 2021, 20:12 WIB
MUI  keluarkan Fatwa vaksin Covid-19 Halal
MUI keluarkan Fatwa vaksin Covid-19 Halal /PMJNews/

Baca Juga: Risma Hobi Blusukan Ke Kolong Jembatan, Ini Julukan Rizal Ramli Kepada Mensos

Baca Juga: Risma Hobi Blusukan Ke Kolong Jembatan, Ini Julukan Rizal Ramli Kepada Mensos

Asrorun Ni'am menjelaskan soal kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM. 

"Fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Negatif Covid-19, Dirut RS UMMI Andi Tatat Kembali Jalani Pemeriksaan

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021, Simak Penjelasannya

Dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri menyatakan akan mengeluarkan hasil penelitiannya sebelum 13 Januari 2021. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x