Perhatian! Penerima Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang Setelah Disuntik, Kenapa?

- 5 Januari 2021, 13:27 WIB
Masyarakat yang menerima SMS dari Kemenkes berarti akan divaksinasi Covid-19 duluan.
Masyarakat yang menerima SMS dari Kemenkes berarti akan divaksinasi Covid-19 duluan. /The New York Times

SEPUTARTANGSEL.COM -  Program vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat.

Kemenkes optimistis segera memulai vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Ini sebagai upaya konkret untuk  mengakhiri pandemi Covid-19 di tanah air yang sudah mewabah selama 1 tahun.

Menurut petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerin Kesehatan disebutkan bahwa vaksinasi akan dilakukan di Puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga: Aksi Blusukan Risma Dinyinyiri Hingga Trending di Jagat Twitter, Netizen: Mau Jadi Baim Wong?

Baca Juga: Tukang Sakit, Pos Tiga Pilar yang Dibangun Dekat Bekas Markas FPI Dihentikan Sementara

Meski tidak semua kriteria mendapat vaksin, tetapi Juknis ini wajib diperhatikan bagi calon penerima vaksin yang masuk dalam daftar prioritas.

Bagi masyarakat yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas. Disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit untuk memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran vaksin diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," ujar Keterangan resmi Kemenkes Senin 4 Januari 2021.

KIPI merupakan bagian dari setiap kejadian medis yang tidak diinginkan dari tindakan medis seperti vaksinasi. Hal ini bisanya tetrjadi setelah disuntikkan vaksin atau imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x