Kabareskrim Polri Ingin Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Segera Tuntas

- 21 Desember 2020, 21:43 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo /foto sumber: Humas Polri/Humas Polri


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Meski begitu, Polri memastikan tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) akan segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya. 

Baca Juga: DKI Jakarta Dapat Penghargaan Innovative Government Award, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Baca Juga: Cek Ponselmu, Aplikasi WhatsApp Bakal Hentikan Layanan Buat Ponsel Jadul. Begini Caranya

"Sejak hari ini, Senin 21 Desember 2020, kasus prokes Habib Rizieq ditangani Bareskrim Polri akan segera dituntaskan," kata Sigit, Snein 21 Desember 2020.

Sigit menjelaskan, ketiga perkara yang diambil alih adalah penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yakni, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar. 

Selain itu, dia menyebutkan pengalihan dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut. Hal itu beralasan karena efektivitas dan efisiensi.

Baca Juga: Cewek-cewek, Yuk Dengarkan 5 Lagu Ini untuk Bangkitkan Semangat Kamu Pasca Patah Hati

Baca Juga: Ingat! Oarang Sakit dan Lansia Disarankan Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x