Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Operasional Restoran, Mall dan Cafe Hingga Pukul 19.00 WIB

- 18 Desember 2020, 10:50 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Meningkatnya angka kematian Covid-19 pada Desember 2020, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat termasuk natal dan tahun baru 2021.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.

Airin mengatakan, Pemkot mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak hari Jumat 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Jika melanggar, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

"Pada bulan Desember, masuk minggu kedua, angka kematian memcapai 30 orang, padahal periode sebelumnya bulan November sebanyak 30 an," kata Airin di Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis 17 Desember 2020.

Airin mengaku, pihaknya membatasi kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api.

Ia menyampaikan bahwa pembatasan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta untuk  tidak melanggar pembatasan aktivitas yang telah diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri

"Mulai hari Jumat 18 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas keramaian," ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Pemkot Tangsel.

Selain itu, dia juga melakukan pembatasan kegiatan operasional pusat pembelanjaan seperti Mall, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB.

"Kita batasi Mall, cafe, restoran sampai pukul 19.00 WIB malam," jelasnya.

Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas

Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya

Tak hanya itu, Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran, terbukti menyalah aturan, maka diberikan sanksi kepada pelaku kerumunan," ungkapnya.

Bahkan, politisi Golkar ini akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember- 4 Januari 2021.

Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam

Baca Juga: Hari Ini Istana Presiden Akan Dikepung Pendemo, Amin Rais Maksa Ketemu Jokowi

"Pemkot akan terjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi (Sarpol) Pamong Praja (PP) untuk mengamankan nataru," tegasnya.

Ia berharap  pengetatan perilaku masyarakat mampu mengurangi penyebaran angka Covid-19 yang meningkat.

"Kalau tidak dicegah, maka kasus kematian karena Covid-19 semakin tinggi." maka kita harus mampu menekan penyebaran Covid-19 . Untuk itu pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat agar terbebas dari penularan penyakit Covid-19," ucapnya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x