Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 39 Kg Ganja, Terancam Pidana Mati

20 Juli 2022, 15:21 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News) /

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pengedar narkoba.

Empat pelaku pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur masing-masing berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Baca Juga: Soal Guru SD Diduga Cabuli 8 Murid di Kota Kediri, Feni Rose: Guru Bejat Masih Boleh Ngajar, Otak Mana Otak

Menurutnya, Mereka kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan. Terbilang jaringan yang cukup besar.

Pengungkapan kasus bermula dari beberapa pelaku yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang didapat Polres Tangsel melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti ganja.

'Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Sarly kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: PPATK Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Pencairan Dana Melalui WhatsApp dan Telepon

Sarly menjelaskan kalau empat pelaku ini termasuk spesialis pengedar narkoba ganja dan masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.

"Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi) enam bulan," ujarnya.

Tak hanya ganja, barang bukti lain pun ikut diamankan seperti timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Kembali Ajak Revolusi Akhlak

"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler