Kemenhub Sediakan Portal SPIONAM untuk Permudah Masyarakat Memilih Angkutan Mudik

6 April 2022, 23:00 WIB
Kemenhub Sediakan Portal SPIONAM untuk Permudah Masyarakat Memilih Angkutan Mudik /Antara/ Muhammad Adimaja. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dalam memilih angkutan untuk mudik hari raya Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan portal Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).

Dengan adanya portal SPIONAM mempermudah masyarakat untuk mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan untuk perjalanan mudik.

Baca Juga: Kepala BIN Ajak Masyarakat Jalan Kaki, Anthony Budiawan: Ajakannya Sangat Simpatik

“Kami menghimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM,” ujar Budi Setiyadi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 6 April 2022.

Budi juga menyampaikan kehadiran SPIONAM ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, dan juga sebagai upaya mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang hari raya Idul Fitri.

Dalam portal SPIONAM tercantum kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H Mulai 29 April

“Belakangan juga sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO-nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Budi, SPIONAM dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Cara mengeceknya yaitu dengan membuka laman situs https://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa atau pilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

Baca Juga: Dokter Eva Sri Diana Unggah Video Penjelasan Sanksi Pemecatan Dokter Terawan dari IDI: Datanya Hanya Testimoni

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” ujar Budi.

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasa untuk beroperasi saat mudik.

“Saya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas perhubungan di kabupaten dan kota maupun kepolisian untuk bersama meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasanya untuk menjebak calon penumpang,” ucapnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler