Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota

4 September 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menetapkan Kota Tangsel termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang dari 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/3028/Huk yang mengatur aktivitas masyarakat Tangsel selama PPKM Level 3.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram Humas Kota Tangsel @humaskotatangsel pada Jumat, 3 September 2021, berikut ini ketentuan lengkap aturan aktivitas warga selama masa perpanjangan PPKM Level:

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Warga Tangsel untuk Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3

1. Lembaga Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan mulai dari Kampus, Sekolah, dan Lembaga Pendidikan lainnya dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka secara terbatas, dilaksanakan dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal tersebut tidak berlaku untuk satuan pendidikan dengan pelajar yang memiliki kebutuhan khusus seperti SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB. Karena satuan pendidikan tersebut dengan kapasitas maksimal PTM terbatas 62 hingga 100 persen.

Tentunya dengan memaksimalkan Prokes seperti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Miskin dan Stress Tak Ada Job Selama PPKM

Untuk PAUD, maksimal pemberlakuan PTM terbatas hingga 33 persen. Dengan tetap menjaga jarak maksimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Perkantoran

Untuk sektor non esensial, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Pada sektor esensial dan Pemerintahan, serta Pelayanan Publik beroperasi 50 persen Work From Office (WFO).

Sedangkan untuk sektor esensial nonpemerintahan seperti sektor komunikasi dan teknologi, sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, sektor perhotelan nonpenanganan Covid-19, sektor ekspor dan impor dapat beroperasi 50 persen WFO, dan pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 25 persen WFO.

Baca Juga: Istri Pergoki Suami Jalan dengan Selingkuhan Saat ada Penyekatan, Netizen: Ternyata PPKM ada Manfaatnya Juga

Pada sektor kritikal, seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, kebutuhan pokok masyarakat, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek nasional diberlakukan 100 persen WFO dengan menerapkan prokes yang ketat.

Khusus untuk administrasi perkantoran, diberlakukan 25 persen WFO.

3. Mall atau Pusat Perbelanjaan

Diberlakukan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun, dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lainnya ditutup.

Sedangkan restoran atau tempat makan di dalam mall, dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dari jumlah maksimal.

Satu meja diisi maksimal 2 orang, dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit ditempat makan.

Baca Juga: PPKM Level Berhasil Turunkan Angka Kematian Akibat Covid-19, Kini Diperpanjang Lagi Sampai 6 September 2021

Khusus untuk pasar tradisional, jam operasional dibatasi dari pukul 05.30 sampai 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

4. Industri Kecil dan Pelayanan Makanan

Satu meja untuk kapasitas maksimal 2 orang, dengan durasi makan maksimal 30 menit. Jam operasional dari pukul 05.30 sampai pukul 22.00 WIB untuk rumah makan dan kafe ruang tertutup kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk rumah makan dan kafe pelayanan terbuka, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, laundry, barbershop, pencucian kendaraan, dan pedagang asongan, diwajibkan menggunakan prokes yang ketat.

5. Tempat Ibadah dan Akad Pernikahan

Tempat beribadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung maksimal.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari Hingga 6 September 2021, Jabodetabek Tetap Level 3

Sedangkan untuk akad pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 persen pengunjung.

Dan untuk resepsinya, paling banyak 20 undangan dan tidak makan ditempat. Itu pun dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Coid-19 dari tingkat Kecamatan.

Selama perpanjangan PPKM Level 1-3, fasilitas umum, tempat hiburan, aset budaya dan seni ditutup sementara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler