Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Dicopot Secara Sepihak, Ternyata Ini Alasannya

21 Februari 2021, 13:22 WIB
KAMPUS UIN Jakarta /Instagram/spmb.uinjkt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pencopotan dua Wakil Rektor (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yakni Warek III bidang Kemahasiswaan dan Warek IV bidang Kerjasama menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, pencopotan Prof. Dr. Masri Mansour, M.A dari jabatannya sebagai Warek III dan Prof. Andi M. Faisal Bakti sebagai Warek IV dilakukan secara sepihak.

Sebelumnya, Masri Mansour membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Disorot Media Asing, Sebut Gubernur Anies Baswedan Tak Tepati Janji

Baca Juga: Coba Asah Otak, Benar Semua Berarti Kecerdasan di Atas Rata-rata

"Saya Prof. Dr. Masri Mansour, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir," kata Masri Mansour dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Masri Mansour menilai keputusan yang diambil oleh Rektor sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 21 Februari 2021, Segera Klaim Hadiah Menarik

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 21 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

"Langkah Rektor telah memberhentikan secara sewenang-wenang dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Masri Mansour.

Masri Mansour mengaku prihatin dengan kondisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena pengelolaannya dilakukan secara tidak profesional.

"UIN dikelola secara tidak profesional, tidak patuh pada prinsip-prinsip good university governance (GUG)," tuturnya.

Baca Juga: Sebanyak 338 Kubik Sampah Diangkut dari Pintu Air di Jakarta Sabtu 20 Februari

Baca Juga: Kapolda Banten Imbau Masyarakat yang Dirugikan Mafia Tanah, Kontak Satgas

Mantan dekan fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan alasan pencopotan dirinya sebagai Warek Bidang Kemahasiswaan.

Menurutnya, dia disebut tidak dapat bekerjasama dengan Rektor dalam menjalankan estafet kepemimpinan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ada dan disebutkan saya tidak dapat bekerjasama dengan Rektor," ucapnya.

Baca Juga: Baim Wong Terjun Langsung Ikut Evakuasi Korban Banjir Jakarta

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 21 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, NET, ANTV hingga RCTI

Lebih lanjut, Guru Besar fakultas Ushuluddin ini mengatakan bahwa pencopotan tersebut diduga karena dirinya tercantum sebagai saksi pelaporan Amany Lubis ke polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

"Sebagai informasi, bahwa kami diberhentikan diduga karena nama saya dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik," ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencopot dua Wakil Rektor yakni Masri Mansour dan Andi M Faisal Bakti.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Hingga 8 Maret 2021, Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Kunjungi Pengungsian di Otista, Jakarta Timur

Pencopotan kedua Warek tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor
bernomor 167 dan 168 tahun 2021 dan ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 oleh Amany Lubis.

“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” bunyi poin a dalam surat tersebut.

Sementara, poin b Masri Mansour dinilai tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Baca Juga: Pasangan Fenomenal Kim Kardashian dan Kanye West Bercerai, Ada Apa?

Artikel ini Sudah Pernah Tayang di SeputarTangsel.com dengan Judul: Pemecatan Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi?

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansour, M.Ag., dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan tahun 2019-2023,” bunyi point c dalam surat tersebut.

Dengan demikian, Masri Mansour dikembalikan ke fakultas sebagai Guru Besar di fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Keputusan tersebut sama seperti surat pencopotan yang ditujukan kepada Warek Bidang Kerjasama Andi Faisal Bakti.*** (Seputar Tangsel/Harumbi Prastya Hidayahningrum)


 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler