Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu

8 Februari 2021, 21:28 WIB
Polres Tangsel ungkap pembuat dan pengedar Dollar Amerika palsu /instagram @humaspolrestangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Polres Tangsel mengungkap pengedar dan pembuat Dollar Palsu di wilayah Tangerang Raya. 

Pengungkapan pembuat dan pengedar uang palsu ini menurut Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin berkat laporan masyarakat. 

"Polisi mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus pembuatan dan pengedaran Dollar dan rupiah palsu," terang AKBP Iman.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Dalam penangkapan ini selain mengamankan 8 orang tersangka polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 150 USD yang kalau dihitung dengan kurs rupiah Rp 14 Ribu per Dollar, sekitar 2 milyar.

Penangkapan ke delapan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda. Satu kelompok diringkus di Ciputat, ada juga yang di Pamulang dan di jembatan penyeberangan WTC Serpong. 

Hingga kini Kepolisian masih mendalami kasus pemalsuan Dollar dan rupiah ini. Ketiga kelompok tersebut merupakan satu komplotan.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

"Polisi masih mendalami adanya kelompok lain dalam komplotan ini," tambah Kapolres Tangsel. 

Terhadap kedelapan tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 26 no 3 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan

Polisi juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler