Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Curug Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

- 22 Februari 2022, 12:23 WIB
Pemeriksaan obat dan bahan makanan ilegal di Kabupaten Tangerang
Pemeriksaan obat dan bahan makanan ilegal di Kabupaten Tangerang /Foto: website/tangerangkab.go.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, disegel Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

Penyegelan yang dilakukan Jumat 18 Februari 2022 lalu ini dilakukan akibat toko tersebut kedapatan menjual obat keras ilegal. 

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, puluhan obat keras ilegal yang diamankan terdiri dari obat jenis Hexymer sebanyak 15 plastik yang berisi 5 tablet, dan juga obat jenis Tramadol sebanyak 15 plastik yang berisi 3 tablet, dan juga 6 tablet Tramadol yang berbentuk strip.

Baca Juga: Toko Kosmetik Ilegal di Kecamatan Solear Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, 300 Butir Tramadol Diamankan

"Penjualan obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan rutin pengawasan obat dan makanan," ujar Desi dikutip SeputarTangsel.Com dari website tangerangkab.go.id, Senin 21 Februari 2022.

Desi mengatakan, pengawasan obat akan terus dilakukan khususnya di wilayah yang disinyalir rawan peredaran obat. Tujuannya agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efek dari obat tersebut dapat membahayakan kesehatan.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran obat-obat tertentu yang tidak memenuhi ketentuan dan dapat membahayakan kesehatan.” tambahnya. 

Baca Juga: Museum Jersey Persita di Kecamatan Sepatan, Warga Kabupaten Tangerang Wajib Berkunjung

Kepala Seksi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto mengatakan, sanksi berupa penyegelan dilakukan pihaknya karena toko tersebut tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinannya, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes dan BPOM serta memiliki apoteker,” jelasnya.

Heri mengatakan, tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, penyegelan tempat tersebut juga dilakukan selama 14 hari kerja. 

"Pihak pemilik toko juga harus membayar denda dan harus mengurus izinnya. Apabila pihak pemilik toko tidak mengurus izinnya, penyegelan akan tetap kami lakukan," pungkasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x