Naik Rp50 Miliar, PBB Kabupaten Tangerang Ditarget Rp490 Miliar

- 9 Februari 2022, 21:20 WIB
Loket Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
Loket Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang /Foto: website/tangerangkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp490 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp742 miliar pada tahun 2022.

Target PBB tersebut meningkat sebesar Rp50 miliar dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman.

"Penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu. Artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ucap Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman dikutip SeputarTangsel.Com dari laman tangerangkab.go.id Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Tukang Buah di Sepatan Kabupaten Tangerang Bunuh Istrinya Usai Adu Mulut

Dwi menjelaskan, untuk penetapan target PBB telah terdistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang.

"Masyarakat sudah dapat mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, dan di e-commerce dan toko modern berjejaring," tambahnya.

Selain itu, penetapan target pajak juga dilakukan di sektor BPHTB juga dengan besaran Rp742 miliar.

 "Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x