Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Curug Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

- 22 Februari 2022, 12:23 WIB
Pemeriksaan obat dan bahan makanan ilegal di Kabupaten Tangerang
Pemeriksaan obat dan bahan makanan ilegal di Kabupaten Tangerang /Foto: website/tangerangkab.go.id/

Kepala Seksi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto mengatakan, sanksi berupa penyegelan dilakukan pihaknya karena toko tersebut tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinannya, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes dan BPOM serta memiliki apoteker,” jelasnya.

Heri mengatakan, tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, penyegelan tempat tersebut juga dilakukan selama 14 hari kerja. 

"Pihak pemilik toko juga harus membayar denda dan harus mengurus izinnya. Apabila pihak pemilik toko tidak mengurus izinnya, penyegelan akan tetap kami lakukan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x